Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak salah mencopot I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Pasalnya, Ari Askhara juga melakukan kesalahan yakni berangkat ke Toulouse, Prancis tanpa izin dari Erick Thohir.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengungkapkan tak hanya Ari Askhara, terdapat tiga direksi yang tak dapat izin dari Erick Thohir, tapi tetap nekat terbang ke Toulouse.
Ketiganya yaitu, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Heri Akhyar dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.
Baca Juga: Pengusaha Hotel Blak-blakan soal Kartel Tiket Pesawat di Garuda Indonesia
"Ke empat direktur ini, kalau menurut komite audit yang di tanda tangani komut tidak mendapat izin dinas dari Kementerian BUMN. Jadi belum ada izin dari Kementerian BUMN," kata Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Menurut Arya, hal tersebut diketahui dari hasil audit Dewan Komisaris Garuda Indonesia. Dewan komisaris, katanya, menilai bahwa keempat Direksi tersebut melanggar Surat Edaran Menteri BUMN SE08/MBU/12/2015 tentang perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Direksi dan Dewan Komisaris.
"Kalau menurut komisaris melanggar sudat edaran menteri," ucap dia.
Kendati begitu, atas pelanggaran itu hanya satu pihak saja yang diberhentikan dari jabatannya yaitu Ari Askhara. Sisanya tiga direksi hanya diberikan surat pelanggaran.
"Sesuai hasil komite audit, ini kan bukan soal berangkat, tapi barang yang masuk yang bulan april ternyata sudah dibeli itu. Makanya hanya satu yang diberhentikan. Ketiganya pelanggaran surat saja," pungkas dia.
Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Dipecat, Pengusaha Hotel Sambut Gembira