Suara.com - Dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019, Kementerian Pertanian (Kementan) berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik "Informatif". Kategori ini merupakan predikat tertinggi pada kluster hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, yang diikuti 264 badan publik yang terdiri dari kementerian, pemerintah provinsi, BUMN, lembaga non-struktural, perguruan tinggi, lembaga pemerintah non-kementerian, dan partai politik.
Capaian tersebut adalah bukti bahwa Kementan berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya menyampaikan selamat atas capaian tersebut. Kami mendukung langkah Mentan dalam 100 hari kerjanya untuk menyelesaikan satu data pertanian yang akurat. Sebagai kewajiban lembaga publik untuk memenuhi hak publik, Kementan bisa menjadi contoh bagi lembaga publik lainnya dalam mengelola informasi menjadi data sebagai asset strategis negara dan bangsa," ujar Arif Adi Kuswardono, Komisioner Komisi Informasi Pusat, saat bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung A Kantor Pusat, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Arif yang pernah menjadi wartawan majalah Tempo Biro DIY dan Jateng menjelaskan, informasi-informasi yang terhimpun dan diformulasi akan menjadi data. Data tersebut bisa digunakan untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Kementan : Stok Beras Aman Sampai 2020
Menurut Syahrul, data pertanian terkait lahan sudah terkofirmasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diafirmasi oleh BPN. Dari situ kemudian ada proyeksi pemanfaatan lahan dan sebagainya yang akan dilakukan.
Seperti diketahui, setelah pelantikan, Mentan bergerak cepat berkoordinasi dengan BPS dan Kementerian ATR/BPN untuk sesegera mungkin menyusun dan memvalidasi data pertanian khususnya luas lahan baku sawah.
"Data pertanian terkait lahan sudah terkonfirmasi BPS dan diafirmasi oleh BPN. Dari situ kemudian bisa ada proyeksi pemanfaatan lahan dan sebagainya yang akan dilakukan," kata Syahrul.