Suara.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dipecat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pencopotan ini ihwal dari kasus penyelundupan barang mewah selundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Dengan ini saya akan memberhentikan direktur utama Garuda," kata Erick Thohir dalam Konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Kendati demikian, pelepasan jabatan Ari Askhara terlebih dahulu menunggu proses RUPS, karena Garuda merupakan salah satu perusahan terbuka.
Baca Juga: Dirut Garuda Ari Askhara Mangkir Rapat Panja, DPR: Bukan Karena Harley Kan?
"Dan tentu proses dari ini prosedurnya lagi mengingat Garuda perusahaan terbuka," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan adanya dugaan selundupan barang mewah yaitu motor gede Harley Davidson dan Sepeda Brompton.
Hal itu terjadi saat petugas Bea dan Cukai memeriksa pesawat baru milik maskapai Garuda Indonesia Airbus A300-900 Neo.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deny Sujantoro menuturkan, petugas bea dan cukai mendapati 18 boks berwarna cokelat yang dibawa penumpang dalam pesawat tersebut.
Setelah diperiksa, isinya terdapat onderdil motor gede Harley Davidson yang teurai.
Baca Juga: Erick Thohir ke Direksi Garuda: Mundur Hari Ini Jika Berjiwa Samurai
"Dan dua boks isinya sepeda Brompton dalam kondisi baru. Atas itu kita lakukan penelitian," ucap dia.