Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kembali bakal menghilangkan kebijakan menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti. Kali ini Edhy bakal mengizikan pengusaha melakukan ekspor benih lobster.
Padahal, pada zaman Susi Pudjiastuti ekspor benih lobster tidak diperbolehkan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1/2015
tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Nantinya Edhy Prabowo bakal memetakan alur ekspor mulai dari pembenihan, pengumpulan hingga negara ekspor yang dituju.
"Baru kita hitung berapa pajak yang harus mereka bayar, berapa persen kita akan kirim beri kuota ke sana, sisanya kita ekspor, sebagian lagi kita budidaya, kita gemukan di Indonesia," ujar Edhy dalam Rakornas Kementerian Kelautan dan Perikanan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga: Jangan Ambil dan Jual Benih Lobster Jika Tak Ingin Ditenggelamkan Susi!
Menurut Edhy, kegiatan ekspor benih ikan dinilai tak akan merusak keseimbangan alam. Pasalnya, dia akan menerapkan kebijakan bahwa eksportir benih lobster harus membawa lobster indukan yang telah dikembangkan di negara lain kembali ke dalam negeri.
Sehingga, Lobster indukan bisa bertelur dan menghasilkan benih lobster yang siap untuk diekspor.
"Setiap pengembang yang kita beri kesempatan 50 persen di Indonesia lobster ini setelah umurnya sebesar kelingking atau telunjuk kami minta 5 persen kita restocking kita masukkan di tempat benih benih itu diambil," jelas dia.
Dengan solusi ini, Edhy meyakini petani lobster bisa mendapatkan keuntungan yang lebih. Karena selain mengolah lobster, petani juga bisa mengekspor benih lobster.
"Saya pikir kalau ini kita jalankan dengan baik, ada komunikasi, saya sangat yakin petani, nelayan pengumpul baby lobster akan menikmati nilai tambah. Jangan seolah-olah kita buat aturan tapi aturan ini juga kita tidak mampu," pungkas dia.
Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura, 4 Orang Diringkus