Bea Cukai Investigasi soal Harley Davidson Ilegal di Pesawat Garuda

Selasa, 03 Desember 2019 | 20:14 WIB
Bea Cukai Investigasi soal Harley Davidson Ilegal di Pesawat Garuda
Pesawat Garuda Indonesia [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengaku sedang menginvestigasi soal dugan penyeludupan onderdil sepeda motor gede alias moge yang diangkut ke dalam pesawat Garuda Indonesia Airbus A300-900 Neo. 

Menurutnya,  suku cadang moge merek Harley Davidson dan merek Brompton kini sudah disita untuk kepentingan penyelidikan.

"Lagi lakukan investigasi mendalam, penjelasan lengkap oleh pimpinan (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati)," kata Heru saat ditemui di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Heru menambahkan selama proses investigasi ini, pihaknya mengundang sejumlah pihak terutama dari pegawai Garuda Indonesia yang tahu persis soal pengiriman barang tersebut.

Baca Juga: Tabrakan Kapal Bea Cukai Lawan Speedboat di Perairan Kepri, Satu Awak Tewas

"Kami ajak sama pihak-pihak yang terkait," ucap singkat Heru.

Heru mengaku kira-kira hasil investigasi kasus ini bakal keluar dalam waktu 2 hari kedepan, meski Heru tak menjelaskan sejak kapan pihaknya melakukan investigasi.

"Kami berharap selesai dalam waktu satu hari, dua hari ke depan," katanya.

Sebelumnya, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deny Sujantoro menceritakan, saat pesawat mendarat sesuai dengan prosedur yang ada para petugas melakukan pemeriksaan pesawat yang terdapat di Hanggar GMF Bandara Soekarno-Hatta.

Para petugas menyisir dari kokpit hingga kabin, namun tak didapati pelanggaran dari pesawat baru yang berpenumpang 22 penumpang yang terdiri dari 12 penumpang dan 10 awak pesawat tersebut.

Baca Juga: Mundur dari Penasihat KPK, Tsani Akan Naik Pangkat di Ditjen Bea Cukai

"Kami juga cek ada beberapa koper bagasi yang 22 orang, itu biasa kita cek," ujar Deny saat dihubungi Suara.com, Selasa.

Kemudian, lanjut Deny, petugas bea dan culai mendapati 18 boks berwarna cokelat yang dibawa penumpang dalam pesawat tersebut. Setelah diperiksa, isinya terdapat suku cadang Harley Davidson yang teurai.

"Dan dua boks isinya sepeda Brompton dalam kondisi baru. Atas dasar itu kita lakukan penelitian," ucap dia.

Dalam hal ini, menurut Deny, sesuai aturan penumpang tidak diperbolehkan untuk membawa barang bekas dari luar negeri masuk ke Indonesia.

"Kondisi bekas engga boleh, kalau baru harus melunaskan kepabeaannya membayar bea masuk, PPn dan PPh," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI