Kemudian, lanjut Deny, petugas bea dan culai mendapati 18 boks berwarna cokelat yang dibawa penumpang dalam pesawat tersebut. Setelah diperiksa, isinya terdapat suku cadang Harley Davidson yang teurai.
"Dan dua boks isinya sepeda Brompton dalam kondisi baru. Atas dasar itu kita lakukan penelitian," ucap dia.
Dalam hal ini, menurut Deny, sesuai aturan penumpang tidak diperbolehkan untuk membawa barang bekas dari luar negeri masuk ke Indonesia.
"Kondisi bekas engga boleh, kalau baru harus melunaskan kepabeaannya membayar bea masuk, PPn dan PPh," katanya.
Baca Juga: Tabrakan Kapal Bea Cukai Lawan Speedboat di Perairan Kepri, Satu Awak Tewas