Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia mengakui, onderdil sepeda motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal, terdapat dalam pesawat yang ditumpangi rombongan direksi perusahaan mereka.
Barang-barang selundupan itu telah disita Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dari pesawat baru Garuda, yakni A330-900 Neo, pada tanggal 17 November 2019.
VP Corporate Secretary Ikhsan Rosan mengungkapkan, dalam pesawat itu terdapat 10 awak dan 22 penumpang, termasuk direksi.
Rombongan itu terbang dari Toulouse, Perancis ke Indonesia. Saat berada di Perancis, direksi tersebut melakukan tugas perusahaan, yakni menjemput pesawat yang dipesan maskapai Garuda.
Baca Juga: Ada Temuan Barang Mewah Selundupan di Pesawat Garuda, Ini Kata Menhub
"Ada (direksi). Ya kan kami menjemput pesawat di sana. Ada serah terima di Perancis. Nah barang (selundupan) itu memang terdapat dalam bagasi pesawat itu,” kata Ikhsan Rosan di Kementerian BUMN, Selasa (3/12/2019).
Ikhsan tak merinci siapa direksi yang ikut dalam pesawat tersebut. Dia juga mengklaim, direksi tersebut baru mengetahui ada barang-barang selundupan setelah pemeriksaan petugas bea dan cukai.
Dia mengungkapkan, barang-barang selundupan tersebut milik seorang karyawan Garuda Indonesia.
“Jadi dia itu petugas yang memang menjemput pesawat dari sana. Dia petugas on board di pesawat, bukan penumpang komersial.”
Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku belum dapat laporan terkait adanya selundupan barang mewah di pesawat Garuda Indonesia.
Baca Juga: Ada Barang Mewah Ilegal di Pesawat Garuda, Bos Bea Cukai Malas Komentar
Kendati begitu, Budi Karya mengingatkan maskapai harus mengikuti regulasi saat melakukan penerbangan perdana atau saat mendatangkan pesawat.
"Saya belum dapat laporan resmi ya. Tapi karena itu adalah penerbangan perdana, tentu akan mengkaitkannya dengan regulasi," kata Budi Karya saat ditemui di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Budi Karya mengakui perlu mengklarifikasi lebih lanjut kepada jajarannya, terkait penyelundupan barang mewah di maskapai pelat merah tersebut.
"Saya belum mengklarifikasi terkait itu nanti saya tunggu ibu dirjen akan mengklarifikasi apa yang terjadi," ucap dia.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub Polana B Pramesti menambahkan, adanya penyelundupan barang mewah tersebut tak masuk urusan Kemenhub, tapi telah menjadi urusan Ditjen Bea dan Cukai.
"Itu ranahnya bea cukai ya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan adanya dugaan selundupan barang mewah yaitu motor gede Harley Davidson dan Sepeda Brompton.
Hal itu terjadi saat petugas Bea dan Cukai memeriksa pesawat milik maskapai Garuda Indonesia Airbus A300-900 Neo.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deny Sujantoro menuturkan, petugas bea dan culai mendapati 18 boks berwarna cokelat yang dibawa penumpang dalam pesawat tersebut.
Setelah diperiksa, isinya terdapat onderdil motor gede Harley Davidson yang terurai."Dan dua boks isinya sepeda Brompton dalam kondisi baru. Atas dasar itu kami lakukan penelitian," ucap dia.