Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan adanya dugaan selundupan barang mewah yakni komponen bekas motor gede Harley Davidson dan Sepeda Brompton dalam pesawat Garuda Indonesia Airbus A300-900 Neo yang tiba Rabu (27/11/2019).
Ketika ditanya terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memilih tak berkomentar.
"No comment dulu, nanti diitukan sama Bu Menteri (Sri Mulyani)," kata Heru saat ditemui di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Heru mengakui bakal ada konfrensi pers terkait hal tersebut, namun Heru tak menjelaskan kapan dan dimana konfrensi pers tersebut berlangsung.
Baca Juga: Onderdil Moge dan Sepeda Brompton Ilegal Diselundupkan Pakai Pesawat Garuda
"Nanti kita akan preskon ya," kata Heru.
Sebelumnya, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deny Sujantoro menceritakan, saat pesawat mendarat sesuai dengan prosedur yang ada para petugas melakukan pemeriksaan pesawat yang terdapat di Hanggar GMF Bandara Soekarno-Hatta.
Para petugas menyisir dari kokpit hingga kabin, namun tak didapati pelanggaran dari pesawat yang berpenumpang 22 orang yang terdiri dari 12 penumpang dan 10 awak pesawat tersebut.
"Kita juga cek ada beberapa koper bagasi yang 22 orang, itu biasa kita cek," ujar Deny saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/12/2019).
Kemudian, lanjut Deny, petugas bea dan culai mendapati 18 boks berwarna cokelat yang dibawa penumpang dalam pesawat tersebut. Setelah diperiksa, isinya terdapat onderdil motor gede Harley Davidson yang teurai.
Baca Juga: Pesawat Garuda Mendarat Darurat di Halim, Penumpang Panik Minta Turun
"Dan dua boks isinya sepeda Brompton dalam kondisi baru. Atas dasar itu kita lakukan penelitian," ucap dia.
Dalam hal ini, menurut Deny, sesuai aturan penumpang tidak diperbolehkan untuk membawa barang bekas dari luar negeri masuk ke Indonesia.
"Kondisi bekas engga boleh, kalau baru harus melunaskan kepabeaannya membayar bea masuk, PPn dan PPh," pungkas dia.