Ada Barang Mewah Ilegal di Pesawat Garuda, Bos Bea Cukai Malas Komentar

Selasa, 03 Desember 2019 | 14:18 WIB
Ada Barang Mewah Ilegal di Pesawat Garuda, Bos Bea Cukai Malas Komentar
Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Jakarta, Rabu (12/7/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam hal ini, menurut Deny, sesuai aturan penumpang tidak diperbolehkan untuk membawa barang bekas dari luar negeri masuk ke Indonesia.

"Kondisi bekas engga boleh, kalau baru harus melunaskan kepabeaannya membayar bea masuk, PPn dan PPh," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI