Suara.com - Pemerintah sepakat untuk menaikan cukai rokok pada tahun 2020 sebesar 23 persen dan harga jual rokok eceran sebesar 35 persen. Kenaikan tersebut, akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Namun, sebelum kebijakan tersebut berlaku, harga rokok perlahan sudah mulai naik pada beberapa bulan ini.
Hal ini terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mana rokok menjadi penyumbang inflasi pada Oktober dan November. Bahkan kenaikan harga rokok filter mencapai 0,70 persen.
"Sejak beberapa bulan terakhir, rokok di level konsumen sudah naik pelan-pelan. Bulan lalu juga masing-masing sudah menyumbang 0,01 persen," kata Kepala BPS Suhariyanto di Kantornya, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Bawang Merah, Tomat Hingga Rokok Jadi Biang Kerok Inflasi November 2019
Menurut Suhariyanto, kenaikan harga rokok ini imbas dari antisipasi para pedagang terkait dengan kenaikan harga rokok pada Januari mendatang. Ia mengungkapkan, kenaikan harga rokok terjadi di 50 kota.
"Kenaikan tertinggi di Sibolga. Kemudian di beberapa kota seperti Tegal Madiun Pontianak naik 2 persen. Jadi pedagang naikin tipis-tipis. Supaya enggak kaget," jelas dia.
Kendati demikian, kenaikan harga rokok pada Januari mendatang tak sebegitu besar dibanding saat ini. Karena pedagang telah antisipasi dengan menaikan pelan-pelan harga rokok mulai dari sekarang.
"Januari seberapa besar dampaknya mungkin enggak kan terlalu besar karena sudah di antisipasi," pungkas dia.
Baca Juga: Unggah Foto Pegang Rokok Elektrik, Wanita Tercantik di Dunia Hujan Kritikan