Suara.com - Anggota DPR RI Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan, untuk menuntaskan persoalan PT Asuransi Jiwasraya terdapat empat cara yang harus dilakukan manajemen, yaitu pertama memberikan informasi yang detail kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Kedua, manajemen baru harus mampu menjaga barang bukti, mengingat pelanggaran ini sudah terjadi sejak 2014 silam.
Ketiga, pemerintah dan manajemen baru tidak berupaya untuk menghapus jejak pelanggaran hukum yang terjadi di masa lalu.
Keempat, manajemen baru bersama seluruh pemangku kebijakan harus berupaya mendukung penyehatan Jiwasraya.
Baca Juga: Kejati Cium Adanya Dugaan Korupsi di Asuransi Jiwasraya
Hendrawan menuturkan, manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya harus cepat menyelesaikan masalah dugaan korupsi di perusahaan itu agar dapat mempercepat menyehatkan kembali perusahaan.
"DPR mendukung penyehatan Jiwasraya tapi masalah hukumnya harus diselesaikan lebih dulu. Kami juga berharap nasabah bersabar dan percaya dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan manajemen baru dan pemerintah," kata Hendrawan, Senin (12/2/2019).
Dari paparannya, Hendrawan menjelaskan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu mengalami ekuitas yang minus hingga Rp 24 triliun per September 2019.
Dugaan korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi terhadap kasus tersebut merupakan kesalahan manajemen lama ketika Jiwasraya dipimpin Hendrisman Rahim.
"Ini harus dipertanggungjawabkan oleh manajemen lama. Bukan yang baru," ujar Hendrawan.
Baca Juga: Terungkap! Jiwasraya Bermasalah Karena Investasi di Saham Gorengan
Ia menjelaskan dugaan praktik korupsi di tubuh manajemen Jiwasraya terlihat saat manajemen baru memaparkan kondisi keuangan perseroan bulan Oktober 2019.
Ekuitas minus karena manajemen lama salah dalam menempatkan investasi perseroan pada saham-saham seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
"Kalau penempatan investasinya tepat, tentu kasus ini tak akan terjadi. Kalau saya lihat modus dugaan korupsi yang digunakan manajemen lama dengan cara-cara menempatkan investasi yang tampak bagus, padahal buruk," ujar Hendrawan. (Antara)