Suara.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapatkan penghargaan pembinaan produktivitas Paramakarya Tahun 2019 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI).
Penghargaan bagi Jabar ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden, Ma'ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, yang mewakili Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Pemda Provinsi Jabar menerima penghargaan tersebut karena dinilai sukses membina pelaku usaha kecil, menengah dan besar, sehingga meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan dunia usaha.
Adapun penghargaan Paramakarya Tahun 2019 ini diberikan kepada perusahaan dalam bidang produktivitas, dengan parameter penilaian Malcolm Baldrige Criteria melingkupi leadership, rencana strategis, fokus SDM, fokus pelanggan, data informasi dan inovasi, manajemen proses, hingga sisa hasil usaha dan produktivitas.
Baca Juga: Ridwan Kamil Harap Festival Film Bandung Bisa Bersaing di Kelas Dunia
Ada enam perusahaan yang mewakili Jabar pada tahap audit, lalu tersisa tiga perusahaan yang masuk pada tahap penjurian yaitu CV. Slamet Quail Farm (Kabupaten Sukabumi), 1001 (Kabupaten Garut) dan Bening Jati (Kabupaten Bogor).
Pada akhirnya, terpilih dua perusahaan terbaik, yaitu Slamet Quail (kategori usaha menengah), yang bergerak di budidaya puyuh dan 1001 (kategori usaha kecil) yang memilili usaha liwet instan.
Slamet Quail merupakan perusahaan pembibitan dan produksi telur dan daging puyuh di Jabar. Perusahaan ini didirikan tahun 2002 dan bergerak di bidang budi daya puyuh dari breeder pembibitan puyuh GPS (grand parent stock), PS (parent stock) dan FS (final stock), serta bergerak sebagai konsultan dan pelatihan wirausaha puyuh.
Perusahaan 1001 didirikan oleh Dedi Mulyadi pada tahun 1975, dan bergerak di bidang pengembangan produk beras unggulan Jabar melalui inovasi dan kreativitas sehingga menghasilkan keunggulan "masak cepat, tetap nikmat".
Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Sebut Pengembangan Diri Remaja Perlu Direalisasikan