Suara.com - Sejumlah masyarakat Indonesia menganggap rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukan merupakan perkara yang mudah. Selain melakukan pembangunan, yang pertama harus ada aturan yang harus dirubah baik terkait perundangan-undangan atau peraturan pemerintah.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Assidiqie di acara Lokakarya Penerapan Omnibus Law Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibukota Negara, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
"Saya sih sudah menekankan ibu kota duluan, sebab ada seolah-olah salah paham pemindahan ibu kota, seolah-olah hak perogratif Presiden, ini bukan begitu, pemindahan ibu kota itu soal serius, tidak cukup hanya dipindahkan dengan keputusan perorangan oleh negara," kata Jimly.
Jimly kemudian mencontohkan terkait penyaluran anggaran, dimana dalam APBN perlu adanya dasar hukum atau Undang-Undang yang berlaku.
Baca Juga: Ditawarkan Kerja Sama Dengan Korsel, Jokowi: Untuk Kembangkan Ibu Kota Baru
"Pembangunan pemindahan, lalu untuk pembangunannya, dasar hukumnya apa, kalau enggak ada UU lebih dulu. Misal UU APBN kan 1 tahun sekali, (misalnya) dibutuhkan itu besaran Rp 10 triliun itu dasarnya apa anggaran Rp 10 triliun itu disusun, engga ada dasarnya kalau tidak UU lebih dulu," kata Jimly.
Untuk itu kata dia, pemerintah harus lebih dulu membuat peraturan perundangan-undangan sebelum secara total memindahkan ibu kota negara.
"Maka sudah benar sebelum ada pembangunan harus ada UU dulu, namanya UU ibu kota negara. UU ini paling mudah untuk Omnibus Law," katanya.
Menurut Jimly, sejauh ini sudah ada sekitar 14 UU yang sudah terkumpul dan sedang diproses untuk menjadikan landasan hukum pemindahan ibu kota negara. Namun ia menilai UU tersebut masih kurang karena banyak sekali persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah.
"Misal UU kehutanan konservasi sumber daya alam, itu kan juga harus diperiksa. Jadi mungkin bukan hanya 14, jauh lebih banyak. Apalagi jika hitung berbagai ketentuan UU yang berkaitan dengan pemerintahan Kalimantan Timur, itu ada beberapa UU yang masih berlaku itu semuanya harus dihimpun," katanya.
Baca Juga: Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor
Selain itu, ia menyebut pemerintah dan DPR juga harus melakukan revisi sejumlah UU, atau dibuat ulang menyesuaikan dengan tema pemindahan ibu kota negara, seperti UU tentang Pemerintahan DKI, ketiga UU Pemerintahan daerah secara hukum juga harus diubah.
"Semua UU yang di dalamnya ada pasal yang menentukan lembaga ini dan itu yang berkedudukan di ibu kota negara, itu banyak sekali," katanya.
Bakal Ubah Regulasi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pihaknya bakal merubah sejumlah regulasi terkait peraturan-peraturan hukum guna memuluskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Suharso mengatakan setidaknya ada 43 regulasi yang terdiri dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (PP) yang harus direvisi oleh pemerintah.
"Karenanya ada beberpaa UU, PP, Perpers, Permen yang harus di ubah dan yang sudah berhasil disusun Bappenas ada 43 regulasi untuk pemindahan Ibukota saja," kata Suharso dalam acara acara Lokakarya Penerapan Omnibus Law Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibukota Negara, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11/2019).