"Semua UU yang di dalamnya ada pasal yang menentukan lembaga ini dan itu yang berkedudukan di ibu kota negara, itu banyak sekali," katanya.
Bakal Ubah Regulasi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pihaknya bakal merubah sejumlah regulasi terkait peraturan-peraturan hukum guna memuluskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Suharso mengatakan setidaknya ada 43 regulasi yang terdiri dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (PP) yang harus direvisi oleh pemerintah.
Baca Juga: Ditawarkan Kerja Sama Dengan Korsel, Jokowi: Untuk Kembangkan Ibu Kota Baru
"Karenanya ada beberpaa UU, PP, Perpers, Permen yang harus di ubah dan yang sudah berhasil disusun Bappenas ada 43 regulasi untuk pemindahan Ibukota saja," kata Suharso dalam acara acara Lokakarya Penerapan Omnibus Law Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibukota Negara, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11/2019).