Pemerintah Bakal Revisi 43 Regulasi untuk Melancarkan Pemindahan Ibu Kota

Jum'at, 29 November 2019 | 11:15 WIB
Pemerintah Bakal Revisi 43 Regulasi untuk Melancarkan Pemindahan Ibu Kota
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (Suara.com/Mohammad Fadil Djailani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pihaknya bakal merubah sejumlah regulasi terkait peraturan-peraturan hukum guna memuluskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Suharso mengatakan setidaknya ada 43 regulasi yang terdiri dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (PP) yang harus direvisi oleh pemerintah.

"Karenanya ada beberpaa UU, PP, Perpers, Permen yang harus diubah dan yang sudah berhasil disusun Bappenas ada 43 regulasi untuk pemindahan ibu kota saja," kata Suharso dalam acara acara Lokakarya Penerapan Omnibus Law Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibukota Negara, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga: Kepala Bappenas Target Badan Otorita Pemindahan Ibu Kota Terbentuk Desember

Plt Ketum PPP itu mengatakan sejumlah regulasi yang bakal dirubah tersebut bakal disatukan dalam Undang-Undang terkait pemindahan ibu kota melalui mekanisme Omnibus Law.

Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim, mengingat waktu pembangunan ibu kota negara yang akan segera dimulai.

"Presiden mengingatkan kita bahwa 2024 harus sudah dilakuka pemindahan inti pemerintahan sehingga landasan hukumnya harus dilakukan salah satu dilakukannya Omnibus Law," kata Suharso.

"Jadi banyak UU yang harus diubah atau di singkronkan kemudian UU Jakarta enggak bisa dibiarkan begitu saja," Suharso menambahkan.

Baca Juga: Dipanggil Jokowi, Bambang Brodjonegoro Bakal Tangani Pemindahan Ibu Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI