Kejati Cium Adanya Dugaan Korupsi di Asuransi Jiwasraya

Kamis, 28 November 2019 | 16:06 WIB
Kejati Cium Adanya Dugaan Korupsi di Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Logo Jiwasraya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengendus adanya dugaan praktik korupsi di Asuransi Jiwasraya.

Dugaan itu dilandasi pada produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi 6,5 persen hingga 10 persen yang ditangani oleh unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M Nirwan Nawawi menerangkan, dalam pelaksanaan produk tersebut terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

"Baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," kata Nirwan dalam keterangannya, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga: Terungkap! Jiwasraya Bermasalah Karena Investasi di Saham Gorengan

Terkait adanya dugaan tersebut, tutur Nirwan, Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 Nopember 2018.

"Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019," jelas dia.

Sementara itu, di tahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 (enam puluh enam) orang saksi dari pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses Perhitungan Kerugian Negara.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan gugatan yang terjadi pada Jiwasraya ke Kejaksaan.

"Kan banyak laporan masyarakat, ya sudah kita laporkan saja supaya jaksanya yang proses, supaya clear, proses hukumnya jalan, daripada isu-isu terus," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga: Jiwasraya Terus Digugat Nasabah, Erick Thohir Gerah

Arya pun menerangkan, nantinya masalah terkait gugatan Jiwasraya akan ditangani oleh Kejaksaan. Jika terdapat, ada unsur pidana Kementerian BUMN juga telah menyerahkan prosesnya ke Kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI