Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengatur tarif pungutan pajak di daerah secara nasional demi meningkatkan kepentingan ekonomi secara nasional.
Aturan ini akan tertuang dalam rancangan undang-undang berskema omnibus law perpajakan dan peraturan presiden (perpres).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan tersebut untuk memastikan bisa sejalannya kebijakan di tingkat pusat hingga daerah terkait pengelolaan pajak.
"Ingin memastikan bahwa pajak yang disimpan pemerintah daerah itu memang in line dengan tujuan-tujuan nasional," kata Suahasil di Hotel Le Meredien, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga: Nyamar jadi Polisi Incar Pengemplang Pajak, Sindikat China Raup Rp 36 M
Suahasil menambahkan sebetulnya peraturan ini sudah ada dalam perundang-undangan, namun hanya sebatas wewenang saja. Aturan tersebut tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Namun, aturan itu hanya sebatas memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menentukan jenis pajak dan tarif maksimal, sehingga pemerintah daerah bisa memasang tarif yang berbeda-beda.
"Dan di dalam UU PDRB memang ada, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif yang berlaku secara nasional. Itu memperkuat sebenarnya," kata Suahasil.
Suahasil pun membantah bahwa kebijakan ini akan mempengaruhi desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama ini.
"Malah itu memberikan kepastian hukum, artinya memberikan kepastian hukum daerah bisa melakukan pemungutan dengan kredibel," paparnya.
Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Ingatkan Youtuber Tajir untuk Bayar Pajak
Sehingga kata Suahasil pengelolaan pajak pemerintah daerah akan lebih bermanfaat bagi daerah itu sendiri dan menguntungkan masyarakatnya sendiri.
"Ini memastikan pajak pemda in-line dengan tujuan nasional," katanya.