Gaji Ahok di Pertamina Capai Rp 3,2 Miliar, Petugas SPBU Kaget

Senin, 25 November 2019 | 13:35 WIB
Gaji Ahok di Pertamina Capai Rp 3,2 Miliar, Petugas SPBU Kaget
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum saat melayani konsumen di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (17/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahok yang diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) rupanya tak hanya ramai di kalangan tokoh politik saja, rupanya para petugas SPBU juga mengamati perkembangan kabar tersebut.

Apalagi soal pendapatan yang bakal diterima oleh Ahok pemilik nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini yang disebut-sebut bisa mencapai Rp 3,2 miliar perbulannya.

Salah seorang petugas SPBU di bilangan Menteng, Jakarta Pusat geleng-geleng kepala mendengar besaran uang yang bakal diterima Ahok.

"Hah, gede juga yah mas, waduh itu bisa buat apa aja yah. Apalah daku," kaget seorang petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya kepada Suara.com, Senin (25/11/2019).

Baca Juga: Ahok Hanya Disambut 1 Karangan Bunga di Pertamina

Pria yang sudah bekerja sebagai petugas SPBU selama 4 tahun ini mengaku pendapatan Ahok yang sangat besar tersebut sangat berbanding terbalik dengan gaji yang didapat petugas SPBU perbulannya.

"Beda banget yah sama saya, jauhlah jomplang," katanya.

Dirinya pun berharap bahwa ditunjuknya Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina bisa membuat perusahaan plat merah tersebut lebih maju lagi.

"Yah harapannya lebih baik lagi Pertamina, kalau Pertamina lebih baik kan kita berharap juga gaji kita juga naik, walaupun agak susah," harap dia.

Mengutip laporan keuangan Pertamina tahun buku 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar 47,23 juta dolar AS atau setara Rp 661 miliar (kurs Rp 14.000) per tahunnya.

Baca Juga: Usai Diangkat Jadi Komut Pertamina, Ahok Langsung Kabur

Susunan direksi Pertamina saat ini adalah 11 orang, sementara untuk komisaris di 2018 mencapai 6 orang. Artinya jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp 38 miliar setahun atau Rp 3,2 miliar per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI