Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek siap bersinergi dengan program Kartu Prakerja yang rencananya akan diluncurkan pemerintah pada Februari 2020.
Salah satu peran BPJS Ketenagakerjaan dalam kartu prakerja tersebut adalah soal pelatihan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terkena PHK akan kami cover dengan melakukan pelatihan atau training bagi pegawai yang terkena PHK tersebut.
"Tahun ini pemerintah sudah menyetujui dan kami ditugaskan pemerintah untuk memberikan pelatihan kepada peserta kami yang terkena PHK, jadi peserta yang kena PHK tersebut dilatih ikut pembinaan lagi dan diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan kembali," kata Ilyas saat ditemui di Titan Center, Bintaro, Tanggerang Selatan pada Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: Kartu Prakerja Telan Rp 10 T, Analis: Pak Jokowi Ada yang Lebih Penting
Ilyas mengemukakan seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelatihan dan pembinaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu semuanya ditanggung oleh kita BPJS Ketenagakerjaan, itu salah satu tujuan dari adanya Kartu Prakerja," katanya.
Tujuannya, kata Ilyas, untuk memberikan kesinambungan dan kesejahteraan bagi para peserta, apabila terkena PHK dari tempatnya bekerja negara akan hadir dan menjamin korban terkena PHK tersebut akan mendapatkan kembali pekerjaan.
"Tujuannya tentu untuk memberikan kesinambungan dan kesejahteraan bagi para peserta, terutama soal ekonomi," katanya.
Sebelumnya, pemerintah bakal menerbitkan dua juta Kartu Prakerja untuk tahap pertama di 2020. Dari jumlah itu, pemerintah menganggarkan Rp 10 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Baca Juga: Belum Capai Target, Baru 53 Juta Pegawai dicover BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Prakerja diberikan kepada pengangguran yang sedang mencari pekerjaan maupun korban PHK.