Suara.com - Anggota Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Henry Roland Sitorus mengaku heran dengan hukuman yang dikenakan maskapai Wings Air kepada pilotnya yang membandel.
Keheranan Henry tersebut merespons peristiwa bunuh dirinya Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro (29) seorang Kopilot (first officer) Wings Air yang ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya, diduga Nicolaus nekat mengakhiri hidup karena dipecat dan harus membayar pinalti senilai Rp 7 miliar.
"Sebetulnya untuk kasus seperti ini kan karena kasus indisipliner biasa, artinya dia madol bahasa kita, seharusnya punnisment (hukuman) dia kena hukuman biasa saja dia engga boleh terbang misalnya selama 1 minggu atau 2 minggu saja, tapi kalau sampai Rp 7 miliar engga masuk akal," kata Henry saat dihubungi Suara.com, Kamis (21/11/2019).
Menurut Henry hukuman pemecatan dan denda sampai Rp 7 miliar yang di dapat Nicolaus bisa saja jadi alasan utama Nicolaus melakukan bunuh diri.
Baca Juga: Pengakuan Keluarga Kopilot Wings Air yang Bunuh Diri karena Dipecat
"Pilot itu kan kalau engga terbang kan engga dapat tambahan, dia hanya dapat gaji pokok saja. Jadi saya kira almarhum ini sampai bunuh diri ini karena kepikiran karena harus bayar denda Rp 7 miliar, belum lagi dia kepikiran sekolahnya dulu harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal, ditambah lagi saya denger dia baru nikah. Mungkin hal-hal ini yang membuat almarhum bunuh diri," kata Henry.
Jadi kata Henry denda sebesar Rp 7 miliar tersebut merupakan hukuman yang tak masuk akal di industri penerbangan nasional. Dirinya mencontohkan pilot perusahaan jika akan pindah tipe pesawat akan disekolahkan lagi dengan biaya perusahaan, diikat oleh ikatan dinas sampai kira-kira biaya trainingnya lunas, bisa sampai 3-4 tahun.
"Kalau saya mau pindah misalkan dari Boeing ke Airbus saya harus ambil rating lagi. Misal pesawat Airbus A320 maskapai harus mengeluarkan biaya Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, seharusnya kan sampai disitu saja kan kalau kita madol, punnisment nya sampai situ bukan Rp 7 miliar" katanya.
Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro (29) seorang Kopilot (first officer) Wings Air ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya pada Senin (18/11/2019).
Dari informasi yang beredar, Nicolaus nekat mengakhiri hidup karena dipecat dan harus membayar pinalti senilai Rp 7 Miliar.
Baca Juga: Cerita Warga soal Detik-detik Kopilot Wings Air Tewas Gantung Diri
Kejadian tersebut berawal saat Nicolaus yang hendak meminta izin cuti untuk melangsungkan pernikahan hanya mendapat waktu tiga hari. Namun, dia berharap bisa mendapat izin cuti lebih dari tiga hari.
Lantaran itu, Nicolaus yang kemudian kembali ke pekerjaannya pun mendapat teguran dari pihak perusahaan karena izin cuti tidak sesuai dengan ketentuan yang diberikan.