Suara.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie ikut bersuara terkait insiden gantung diri kopilot (first officer) Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro yang diduga karena pemecatan dan tuntutan dari pihak maskapai sebesar Rp 7 miliar.
Terkait hal itu, Alvin Lie menilai denda yang dituntutkan oleh Wings Air kepada Nicolaus tak masuk diakal.
"Dalam hal ini pihak airlines sudah melakukan training untuk mendapatkan rating pilot, ini ada pertanggung jawabannya tapi kalau sampai Rp 7 miliar itu rasanya enggak masuk akal," ujar Alvin saat dihubungi Suara.com, Kamis (21/11/2019).
Menurut penuturan Alvin ketika menanyakan kepada pilot senior, biaya pendidikan untuk mendapatkan lisensi atau rating pesawat berbadan lebar Boeing 777 hanya sekitar Rp 500 juta.
Baca Juga: Kapolsek Kalideres Benarkan Kopilot Wings Air Bunuh Diri Karena Dipecat
Sehingga hal tersebut yang menjadi alasan Alvin merasa tak masuk akal dengan denda yang diberikan dari maskapai ke kopilot.
"Saya mendengar pilot lain pilot senior kalau pelatihan rating boeing 777 30 ribu dolar AS atau Rp 300 juta paling Rp 500 juta sudah mendapatkan rating," jelas dia.
Kendati demikian, Alvin mengakui memang harus ada perjanjian yang disepakati antara maskapai dengan pilot. Dan kesepakatan tersebut tertulis dan disetujui dua pihak.
Sehingga, jika ada pelanggaran yang dilakukan salah satu pihak misalnya pilot, bisa dikenai sanksi yang bertahap dan sesuai dari kesepakatan itu.
"Dalam perjanjian kerja itu tentunya ada batasan-batasan apabila pekerja tak memenuhi target atau standar produktivitas ada sanksinya, tak mendapatkan bonus, ada juga pelanggaran, tentunya sanksinya ada tahapannya, teguran lisan, teguran tertulis, SP I SP2 sampai teguran PHK, terutama yang bersangkutan melakukan pidana itu ada sanksinya, tapi harus ada perjanjian tertulis," kata Alvin.
Baca Juga: Dipecat Gara-gara Cuti Nikah Kelamaan, Co-Pilot Wings Air Gantung Diri
Seperti diketahui, Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro (29), Kopilot pesawat maskapai Wings Air ditemukan tewas gantung diri di rumah kontrakan Jalan Rawa Lele, Gang Melati I RT7/RW10, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (18/11) awal pekan ini.