Suara.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ternyata diidamkan para lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pasalnya, jabatan PNS di ibu kota ternyata menawarkan gaji yang terbilang tinggi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, lulusan IPDN setara dengan PNS gelar strata 1 golongan III-A dan dengan pangkat penata muda. Besaran gaji pokok yang diterima setiap bulannya juga sama.
"Gaji PNS golongan III-A STPDB (IPDN) sebesar Rp 2.579.000," ujar Chaidir saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).
Tidak hanya gaji pokok yang diterima di golongan itu. Ada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) senilai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsion teknis terampil.
Baca Juga: Enak Ya, 1.000 PNS Bappenas Bisa Kerja Dari Rumah Bahkan Sambil Plesiran
"TKD ini disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan di setiap instansi," jelasnya.
Dengan demikian, maka nilai pendapatan yang diterima lulusan IPDN saat menjadi PNS Pemprov DKI bisa mencapai Rp 20 juta. Ia membenarkan gaji ini merupakan salah satu yang paling tinggi di bandingkan daerah lain.
"Total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," tutur Chaidir.
Nominal gaji ini bisa meningkat jika lulusan IPDN itu menduduki jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta.
"Komponen tunjangannya otomatis bertambah, diperkirakan dapat mencapai di kisaran Rp 28 juta," tuturnya.
Baca Juga: Cadar Tak Melunturkan Nasionalismeku, Pengakuan Perempuan Eks PNS
Soal nilai gaji itu, kata Chaidir sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke-18 dan PP nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Selain itu, nilanya juga bisa meningkat sesuai dengan jabatan ke depannya.