Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan monopoli pembayaran parkir menggunakan OVO di beberapa pusat perbelanjaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo.
Hingga kini, KPPU mengungkapkan penelitian lebih lanjut dibutuhkan untuk memperoleh kejelasan informasi dan mengungkapkan fakta berdasarkan laporan masyarakat terkait penggunaan OVO sebagai media pembayaran tunggal di lahan parkir di ratusan pusat perbelanjaan yang berafiliasi dengan Grup Lippo.
Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, bahwa penelitian tersebut diharapkan rampung jelang akhir bulan ini. Tim yang bertugas, lanjutnya, akan melaporkan perkembangan penelitian tersebut kepada para pimpinan komisi dalam rapat komisioner.
“Kami anggap masih butuh waktu untuk mengumpulkan data terkait pembayaran parkir di pusat perbelanjaan menggunakan OVO. Kami tengah meneliti ada tidaknya pelanggaran dalam bentuk perilaku diskriminatif sehingga membatasi pelaku usaha lain untuk masuk ke dalam pola bisnis jenis ini,” kata Guntur kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Lippo Group Bantah Lepas OVO karena Terlalu Banyak Bakar Uang
Dalam tahap penyelidikan, KPPU akan mengejar satu alat bukti kuat terkait dugaan tindakan diskriminatif tersebut. Selanjutnya, jika ditemukan alat bukti yang dimaksud, maka kasus itu akan masuk proses penyelidikan untuk mencari minimal tiga alat bukti.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, komisi anti persaingan usaha tersebut mengaku tengah menyelidiki sistem pembayaran parkir di 150 pusat perbelanjaan milik grup Lippo di seluruh Indonesia.
Hal itu dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyebut OVO menjadi satu-satunya alat pembayaran elektronik yang bisa digunakan oleh konsumen di tempat parkir pada pusat perbelanjaan milik grup Lippo tersebut.
KPPU sebelumnya juga melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran persaingan usaha, berupa perilaku diskriminatif terhadap mitra pengemudi PT Transportasi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang terafiliasi dengan Grab.
Bahkan dalam kasus di mana Grab Indonesia diduga melanggar Pasal 14 dan 19 huruf d karena memprioritaskan order bagi mitra di bawah PT TPI di Medan, Sumatra Utara, KPPU mulai menyidangkan perkara tersebut. Persidangan kasus itu dijadwalkan akan berlangsung di Medan pekan ini.
Baca Juga: Ovo, Gopay, dan LinkAja Bersaing Sediakan QR Code Tiket MRT