Pemerintah Guyur Rp 70 Triliun ke 74.953 Desa, Termasuk Desa Fiktif?

Selasa, 19 November 2019 | 16:20 WIB
Pemerintah Guyur Rp 70 Triliun ke 74.953 Desa, Termasuk Desa Fiktif?
Ilustrasi uang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan mencatat untuk tahun 2019 ada sekitar 74.953 desa yang mendapatkan aliran dana desa dari pemerintah pusat, jumlah data desa tersebut di dapat Kemenkeu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk tahun 2019 ini pemerintah menyiapkan sedikitnya Rp 70 triliun yang bakal langsung dibagikan secara bertahap kepada 74.953 desa tersebut.

"Untuk tahun 2019 jumlah desanya adalah 74.953, cara penentuan jumlah desa nanti rekan kami di Kemendagri. Jadi pada saat APBN diketok, nanti ini peruntukannya untuk siapa tentunya kita berdasarkan kepada surat dari Kemendagri yang menentukan jumlah desanya berapa. Hari ini yang kita terima adalah 74.953 desa," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, dalam acara forum diskusi Forum Merdeka Barat 9, di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurut anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, Kementerian Keuangan tugasnya hanya menyalurkan dana desa kepada seluruh desa yang terdaftar, sehingga kata dia untuk penyaluran dana desa ke desa yang fiktif bisa saja dilakukan karena Kemenkeu mentransfer dana desa berdasarkan data Kemendagri.

Baca Juga: Mendagri akan Sebar Surat Edaran Khusus Terkait Desa Fiktif, Apa Isinya?

"Prosesnya adalah pada awal tahun, jadi setelah Dipa diketok, di dipa nanti akan ada jumlah penganggarannya berapa, di tahun 2019 adalah Rp 70 triliun kemudian ini kita salurkan melalui direktorat jenderal perbendaharaan dan untuk dana desa tahun 2019 ini kita berikan dalam 3 tahap. Pertama adalah 20 persen, 40 persen dan 40 persen," papar Astera.

Meski begitu kata Astera Kemenkeu pun memiliki syarat tersendiri ketika pihak desa ingin mencairkan dana desa yang ia nilai sudah sangat ketat. Semisal soal laporan APBD masing-masing daerah dimana anggarannya diperuntukkan apa saja.

"Pada saat kami ingin menyalurkan, ini ada persyaratan-persyaratan yang pertama yaitu adanya Perda APBD. Jadi biasanya masing-masing kabupaten kota menyampaikan APBD-nya kepada kami. itu nanti akan di-list, dilihat mana yang sudah itu nanti digabung dengan syarat yang kedua yaitu adanya Perda tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana desa. Jadi kalau dua syarat ini belum dipenuhi maka tidak bisa salurkan," katanya.

Lebih lanjut Astera mengatakan sepanjang tahun ini sudah sekitar Rp 52 triliun anggaraan dana desa yang tersalurkan dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 70 triliun. Saluran tersebut menurut dia sudah sangat baik.

"Ini sebenarnya sudah cukup baik. Jadi itu dari segi penyaluran yang menjadi tupoksi kami dan kami sampaikan juga kami juga telah koordinasi dengan Mendagri dan kemendes dan juga dengan kemenko PMK terkait dengan program. Karena kami juga melihat daerah-daerah kelemahannya dari pada dana desa ini mungkin yang akan menjadikan bahan perbaikan buat rekan-rekan di Kemendesa dan Kemendagri yaitu misalnya kesesuaian dengan program, kemudian yang kemarin ada sistem pelaporan yang dianggap rumit," pungkasnya.

Baca Juga: Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI