Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespon permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemanggilan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani ke kantor KPK untuk diperiksa.
Bahkan, Erick Thohir telah menyurati langsung agar Desi Arryani tak kembali mangkir dari pemanggilan KPK.
"Setelah KPK surati kita, kita menyurati ke BUMN tersebut untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kita hargai proses KPK," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
"Suratnya kemarin masuk, langsung kita proses cepat dan sudah kita sampaikan ke Jasa Marga kemarin. Intinya meminta supaya secepatnya memenuhi panggilan," tambah Arya.
Baca Juga: Selalu Mangkir, KPK Minta Bantu Menteri BUMN Panggil Dirut Jasa Marga Desi
Kendati demikian, Arya belum mengetahui alasan terkait mangkirnya Desi Arryani dari pemanggilan KPK. Dalam hal ini, Kementerian BUMN menyerahkan proses hukum tersebut ke KPK.
"Kalau mangkir sudah urusan hukum, bukan kita," ucap dia.
Sebelumnya, KPK meminta bantuan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir untuk menghadirkan Direktur Jasa Marga Desi Arryani agar memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK telah mengirimkan surat kepada BUMN tertanggal 12 November 2019.
"KPK telah mengirimkan surat pada Menteri BUMN tertanggal 12 November 2019 terkait dengan ketidakhadiran saksi Desi Arryani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk," kata Febri di gedung KPK, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Suap Proyek Fiktif, KPK Periksa Dirut Jasa Marga Desi Arryani
Febri menjelaskan, Dessi telah dua kali diminta hadir dalam pemanggilan sebagai saksi tanggal 28 Oktober 2019. Namun yang bersangkutan telah mengkonfirmasi untuk penjadwalan ulang.