Suara.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus dirundung gugatan oleh para nasabah. Setelah gugatan pembayaran polis nasabah pada produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya, kini nasabah menggugat asuransi pelat merah tersebut terkait wanprestasi atau ingkar janji.
Dengan banyaknya gugatan tersebut membuat Kementerian BUMN gerah. Bahkan, Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan gugatan yang terjadi pada Jiwasraya ke Kejaksaan.
"Kan banyak laporan masyarakat, ya sudah kita laporkan saja supaya jaksanya yang proses, supaya clear, proses hukumnya jalan, daripada isu-isu terus," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Arya pun menerangkan, nantinya masalah terkait gugatan Jiwasraya akan ditangani oleh Kejaksaan. Jika terdapat, ada unsur pidana Kementerian BUMN juga telah menyerahkan prosesnya ke Kejaksaan.
Baca Juga: OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya
"Detilnya pokoknya supaya Kejaksaan bisa proses apakah ada unsur pidana nggak, kalau unsur pidana tolong diproses," jelas dia.
Arya menambahkan, Menteri Erick pun berharap dengan diserahkannya gugatan ke kejaksaan, maka masalah yang dihadapi Jiwasraya bisa selesai.
"Jiwasraya kita dorong Kejaksaan supaya proses, kan kita masukan ke hukum, kita dorong kejaksaan tapi memang ada problem kemarin, ini tindak pidana di mana," pungkas dia.