Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir telah resmi mencopot jajaran eselon I di Kementerian BUMN. Setidaknya ada enam deputi dan satu sekretaris Kementerian yang dicopot Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi itu.
Bukan hanya mencopot, Erick juga merampingkan struktur Eselon I menjadi 3 posisi.
"Nantinya, jumlah deputi di Kementerian BUMN akan dipangkas menjadi 3 (tiga) posisi jabatan dari yang saat ini ada 7 posisi jabatan," kata Erick dalam keterangannya, Selasa (19/11/2019).
Selain itu, Mantan Presiden klub Inter Milan ini juga akan mengkaji kembali para pegawai di bawahnya.
Baca Juga: Ahok Jadi Bos BUMN, Tokoh FPI Kembali Singgung Penista Agama
Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden untuk mempercepat gerak dalam membangun bangsa ini, efisiensi birokrasi sudah saatnya dilakukan.
Penyederhanaan birokrasi ini sudah dicanangkan Presiden Jokowi dalam pidato pelantikan Presiden 2019-2024 yang disampaikan di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Untuk mengelola asset sebesar Rp8.200 Triliun Rupiah itu, saya perlu teamwork yang kompak, yang diisi dengan orang orang yang bukan hanya cerdas, tetapi juga akhlak yang baik," katanya.
"Saya akan berupaya sedemikan rupa agar mereka yang ada di dalam lingkungan BUMN, baik di Kementerian maupun di unit usaha, adalah orang-orang dengan akhlak yang baik berarti memiliki integritas tinggi dan komitmen yang kuat," imbuhnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Fajar Harry Sampurno mengakui telah ada perombakan eselon I. Perombakan ini, lanjutnya, juga sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Erick Thohir Resmi Buang 6 Deputi Kementerian BUMN dan 1 Sekretaris Menteri
Untuk diketahui, terdapat tujuh posisi yang mengisi jajaran eselon I yaitu enam deputi dan satu Sekretaris Menteri.
"Sudah diterima Keppresnya, Semua deputi dan sesmen," kata Fajar.
Menurut Fajar, Keppres tersebut telah dibuat pada 14 November 2019 lalu, tapi baru hari ini Keppres tersebut berlaku. Nantinya, tambah Fajar, jabatan Deputi akan diemban oleh pelaksana tugas (PLT).
"Keppresnya tanggal 14, tapi diserahkannya hari ini berlakunya, nanti ada PLTnya," tutur dia.