"Sudah diterima Keppresnya, Semua deputi dan sesmen," kata Fajar.
Menurut Fajar, Keppres tersebut telah dibuat pada 14 November 2019 lalu, tapi baru hari ini Keppres tersebut berlaku. Nantinya, tambah Fajar, jabatan Deputi akan diemban oleh pelaksana tugas (PLT).
"Keppresnya tanggal 14, tapi diserahkannya hari ini berlakunya, nanti ada PLTnya," tutur dia.
Baca Juga: Ahok Jadi Bos BUMN, Tokoh FPI Kembali Singgung Penista Agama