Suara.com - Seorang penumpang pesawat penerbangan maskapai Wings Air kedapatan merokok di dalam pesawat. Kejadian itu terjadi pada penerbangan bernomor IW-1394 dengan rute Banjarmasin-Balikpapan.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, penumpang pria berinisial AN (49) itu duduk di kursi nomor 5C diketahui merokok di toilet (lavatory) bagian belakang pesawat saat posisi pesawat mengudara (in-flight).
"Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot menjalankan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil," kata Danang dalam keterangannya, Senin (18/11/2019).
Atas perbuatan tersebut, AN langsung diserahkan Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Ini yang Terjadi pada Tubuh di 20 Menit Pertama Berhenti Merokok
"Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," jelas dia.
Untuk diketahui, menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Wings Air.