Suara.com - Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi memvonis seluruh harta First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) pun sudah memulai tahapan lelang aset-aset sitaan First Travel.
Menanggapi hal ini Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Askolani mengaku belum bisa memastikan keputusan MA tersebut.
"Saya belum tahu, itu kita harus lihat keputusan pengadilan yang pertama. Kalau keputusan pengadilan itu disita, ya itu memang jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," kata Askolani saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Askolani juga belum tahu apakah keputusan MA tersebut sudah inkrah atau belum, sehingga dirinya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Ditegur Jaksa Agung, Kajari Depok Langsung Tunda Lelang Aset First Travel
"Kita harus cek apakah sudah inkrah atau apa, kita nggak tahu juga. Kita lihat keputusan pengadilan saja, Kemenkeu lihat keputusan pengadilan kan itu masalah hukum," kata Askolani.
Menurut dia persidangan kasus ini baru menjalani satu kali persidangan dan belum mencapai keputusan inkrah.
"Kita lihat keputusan pengadilan kan baru pengadilan pertama ya tunggu saja sampai inkrah," katanya.
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara tertuang dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Putusan yang baru dilansir di situs MA pada Jumat (15/11/2019) lalu, tetap menghukum Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Aset First Travel Dirampas Negara, Jaksa Agung Semprot Kajari Depok
Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara mengenai aset perusahaan dirampas untuk negara.