DP Rumah Subsidi 1 Persen Ternyata Bukan Barang Baru

Senin, 18 November 2019 | 14:05 WIB
DP Rumah Subsidi 1 Persen Ternyata Bukan Barang Baru
Ilustrasi rumah subsidi. (dok PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian PUPR melonggarkan sejumlah persyaratan untuk kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Salah satunya terkait uang muka atau down payment (DP) yang semula sebesar 5 persen turun menjadi 1 persen.

Tapi kebijakan itu ternyata bukanlah kebijakan yang benar-benar baru, lantaran kebijakan ini sebetulnya sudah diumumkan sejak lama, tapi kembali digaungkan oleh pemerintah.

Wakil Ketua Umum DPP REI Ignez Kemalawarta mengatakan, berita tersebut bukanlah berita baru, karena sudah sejak lama DP 1 persen diterapkan oleh sejumlah perbankan.

"Memang untuk rumah subsidi sudah minimal DP 1 persen," kata Ignez kepada Suara.com, Senin (18/11/2019).

Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Rumah Subsidi dengan DP 1 Persen

Bahkan, kata dia, bunga yang dibebankan kepada nasabah sebesar 5 persen juga sudah lama diterapkan dengan tenor hampir 20 tahun lamanya.

"Bunga 5 persen dan tenor 20 tahun juga sudah ada," kata dia.

Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo mengatakan, untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.

"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen," ujar Wamen John Wempi dalam keterangan resminya.

Pelonggaran kedua adalah persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan.

Baca Juga: Ludes Terjual, Bank BRI Tambah Kuota Rumah Subsidi

Selanjutnya, pelonggaran perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI