Jika tabungan pemohon lancar dalam masa waktu yang ditentukan diatas, kemungkinan besar seluruh aplikasi dan persyaratan untuk mendapatkan rumah bersubsidi bisa di dapatkan sesuai dengan keinginan pemohon kredit di wilayah mana rumah tersebut mau diambil dan tentunya pengembangan tersebut menjalin kerjasama dengan pihak BTN.
Sebelumnya Kementerian PUPR melonggarkan sejumlah persyaratan untuk kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Salah satunya terkait uang muka (Down Payment/DP) yang semula sebesar 5 persen turun menjadi hanya 1 persen.
Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo mengatakan untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.
"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen," ujar Wamen John Wempi dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Ludes Terjual, Bank BRI Tambah Kuota Rumah Subsidi
Pelonggaran kedua adalah persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan.
Selanjutnya, pelonggaran perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.