Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan Besok

Senin, 18 November 2019 | 12:03 WIB
Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan Besok
Konferensi pers PT KAI terkait kesiapan kereta api jelan Natal dan Tahun Baru 2020 di Jakarta Railway Center, Jakarta, Senin (18/11/2019). (Suar.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia Persero menyediakan 250.012 kursi kereta jarak jauh pada musim libur Natal dan tahun baru 2019. Jumlah kursi tersebut naik 4 persen dibandingkan tahun 2018 yang sebanyak 240.012 kursi.

Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro mengatakan, pada musim Natal dan Tahun Baru atau Nataru tahun ini, perseroan akan menjalankan 404 perjalanan kereta api yang terdiri dari 374 KA reguler dan 30 KA Nataru. Jumlah itu naik 2,5 persen dari tahun 2018 sebanyak 394 KA yaitu 346 KA reguler dan 48 KA Nataru.

"KAI memperkirakan tanggal 22 dan 29 Desember sebagai tanggal favorit masyarakat untuk menggunakan jasa kereta api," kata Edi dalam konferensi pers di Jakarta Railway Center, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Edi menuturkan, tiket kereta api tersebut bisa dipesan mulai tanggal 19 November atau H-30 keberangkatan. Masyarakat pun bisa membeli tiket tersebut di seluruh kanal resmi penjualan tiket kereta api seperti aplikasi KAI Access, situs kai.id, dan lainnya.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta - Bandung Siap Beroperasi 2021

"Untuk mengantisipasi kenaikan jumlah penumpang, KAI menjalankan 30 perjalanan KA Nataru yang dapat dipesan mulai tanggal 25 November 2019 di seluruh kanal penjualan," jelas dia.

Edi menargetkan, pada nataru tahun ini kenaikan volume penumpang kereta api sebesar 4 persen menjadi 5,9 juta.

"KAI menyiapkan 477 petugas penilik jalan (PPJ) ekstra, 908 penjaga jalan lintas (PJL) ekstra, dan 355 petugas posko daerah rawan ekstra. Total 1.740 petugas disiagakan untuk mengamankan perjalanan KA di sepanjang lintas KA Jawa dan Sumatera untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang menghambat perjalanan KA," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI