Kementan Tegas Melawan Usaha Alih Fungsi Lahan Pertanian

Senin, 18 November 2019 | 07:48 WIB
Kementan Tegas Melawan Usaha Alih Fungsi Lahan Pertanian
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jawa Tengah sudah mengajukan kurang lebih 214.000 hektare. Itu harus diantisipasi jangan sampai nanti sawah-sawah produktif kita itu berkurang begitu saja. Jadi, disarankan untuk kawasan industri permukiman kami minta di lahan nonsawah," kata Sarwo.

Ia menjelaskan, saat ini ada 7,1 juta hektare lahan baku sawah yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 5 juta hektare sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Untuk menjaga keberlangsungan lahan-lahan ini, sesuai dengan mandat Perpres 59/2019 dan tupoksi Kementan, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan sarana dan prasarana pertanian sebagai salah satu bentuk insentif bagi daerah-daerah atau lahan-lahan yang mempertahankan fungsi sawah.

"Bantuan tersebut berupa benih, pestisida, pupuk subsidi, pembangunan jalan pusat tani, irigasi, dan alat mesin pertanian," sebutnya.

Baca Juga: Kementan Aktif Lakukan Upaya Pencegahan Alih Fungsi Lahan

Berdasarkan pasal 20 Permen 59/2019, bantuan bisa diberikan dalam beberapa bentuk seperti sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan /atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bantuan akan difokuskan ke lahan yang sudah di-LP2B-kan," pungkas Sarwo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI