Mentan Komitmen Tingkatkan Produksi dan Jamin Ketersediaan Pangan

Minggu, 17 November 2019 | 14:42 WIB
Mentan Komitmen Tingkatkan Produksi dan Jamin Ketersediaan Pangan
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkomitmen meningkatkan produksi guna menjamin ketersediaan pangan nasional, salah satunya dengan tak membiarkan adanya alih fungsi lahan. Indonesia bisa berdaulat pangan, bahkan bisa mengekspor atau mencukupi pangan negara-negara lain (dunia).

"Menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan, dengan lebih awal merampungkan data. Data presisi luas lahan pertanian menjadi variabel utama menahan laju alih fungsi lahan, sehingga kedaulatan pangan nasional dapat diwujudkan segera," demikian diungkapkan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri di Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Kuntoro menyatakan, selama ini pemerintah telah mengeluarkan role of the game untuk menghentikan laju konversi lahan pertanian.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa dikenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Kementan dan IPB Bangun Kolaborasi Untuk Pertanian 4.0

"Di era Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, aturan akan diterapkan dengan serius. Menteri Syahrul bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Agraria dan Tata Ruang telah melakukan koordinasi sepakat untuk presesi penghitungan dan verifikasi lahan baku sawah nasional," bebernya.

Selain itu, Kuntoro menyebutkan, Kementan melakukan pengawalanan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Alhasil, nantinya UU 41/2009 dan peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal. Komitmen dan sinergi semua pihak yakni pemerintah pusat dan daerah menjadi modal utama menekan konversi lahan," sebutnya.

Selanjutnya, Kuntoro menekankan bahwa Kementan hingga saat ini, secara konsisten pemberian insentif kepada kelompok tani maupun gabungan kelompok tani berupa sarana dan prasarana pertanian yang telah terintegrasi dalam program dan kegiatan-kegiatan Kementan. Upaya ini untuk memberikan semangat kepada petani agar terus menjalankan atau tidak meninggalkan usaha budidaya pertanian sehingga alih fungsi lahan tidak dilakukan.

"Petani pun mendapat pendampingan dan berbagai bantuan input produksi serta jaminan harga sehingga lahan pertanian terus dijaga," tegas Kuntoro.

Baca Juga: Kementan Serahkan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi di Batola

Komitmen Cegah Alih Fungsi Lahan
Dalam berbagai kesempatan, Syahrul menegaskan, pihaknya berkomitmen meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani melalui pemberian bantuan benih, alat mesin pertanian, asuransi pertanian, kredit usaha dan berbagai implementasi teknologi serta kepastian harga jual petani. Namun memperbaiki sistem melalui pembenahan data atau single data merupakan langkah awal untuk mencegah alih fungsi lahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI