Suara.com - Proses lelang aset sitaan First Travel sudah dimulai. Pelelangan itu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan, proses lelang masih tahapan penilaian harga barang lelang milik First Travel.
"Total barang sitaan ada 820 item dari aset First Travel," kata Yudi Triadi, Sabtu (16/11/2019).
Dari total jumlah 820 item aset yang dilelang itu. Kata dia, belum termasuk kwitansi yang jumlahnya ratusan, uang tunai rupiah dan dolar.
Baca Juga: Bukan buat Korban, Ini Daftar Ribuan Aset First Travel yang Dirampas Negara
"Kami sebagai perwakilan para korban, pihak JPU telah melakukan upaya hukum maksimal sampai ke tingkat Kasasi sesuai dengan acara hukum pidana. Dalam amar tuntutan kami menyebutkan, bahwa barbuk dikembalikan kepada korban melalui pengurus paguyuban (korban First Travel) secara proporsional dan merata," kata Yudi.
Selanjutnya, kata Yudi, atas tuntutan tersebut ternyata Pengadilan Negeri (PN) Depok berpendapat berbeda.
Pasalnya, pihak paguyuban menolak menerima dengan alasan besaran yang akan dikembalikan tak sesuai.
"Sehingga akhirnya majelis memutuskan bahwa barbuk yang bernilai ekonomis, dirampas untuk negara," papar Yudi.
Berdasarkan putusan tersebut, Yudi mengatakan bahwa uang hasil lelang barang bukti tersebut, nantinya akan masuk ke kas negara.
Baca Juga: Barang Sitaan First Travel Akan Dilelang, Hasilnya Diserahkan ke Negara
Mendengar aset sitaan dari First Travel dilelang dan uangnya akan diambil negara yang akan dilakukan oleh KPKNL.