BPS Sebut Sebelum Dilarang, Pengusaha Jor-joran Ekspor Nikel

Jum'at, 15 November 2019 | 16:13 WIB
BPS Sebut Sebelum Dilarang, Pengusaha Jor-joran Ekspor Nikel
Kantor Pusat BPS di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha nikel tampaknya mulai gerak cepat untuk mengekspor bijih nikel ke sejumlah negara, sebelum bijih nikel dilarang untuk diekspor pada awal tahun 2020.

Hal tersebut terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukan ekspor bijih nikel melonjak tajam pada Oktober 2019. Dari data BPS tercatat total eskpor bijih nikel pada Oktober 2019 nilainya mencapai 223,16 juta dolar AS dengan volume mencapai 5,9 juta ton.

Angka tersebut naik sekitar 245 persen jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu.

"Mereka jor-joran karena sebelum aturan pelarangan itu. Memang tinggi sekali kenaikannya," kata Kasubdit Statistik Ekspor BPS, Mila Hertinmalyana di Kantor BPS, Jakarta pada Jumat (15/11/2019).

Baca Juga: Bahlil: 26 Perusahaan Sepakat Tak Lagi Ekspor Bijih Nikel

Jika dilihat dari Januari hingga Oktober 2019 nilai ekspor bijih nikel mencapai 866,87 juta dolar AS dengan volume 26,65 juta ton. Angka itu naik 63,7 persen secara nilai dari periode yang sama di 2018 dan naik 60,45 persen secara volume.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan ekspor bijih nikel berhenti mulai 1 Januari 2020.

Di sisi lain bagi pengusaha yang telah memenuhi syarat masih diizinkan ekspor hingga Desember 2019. Setelah itu ekspor bijih nikel berhenti total.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI