Suara.com - Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat mengaku miris dengan sejumlah pemerintah daerah yang mempromosikan upah murah untuk menarik investor datang ke wilayahnya.
"Hari ini saya baca bahwa beramai-ramai pemerintah daerah mengundang para investor dengan slogan upah yang sangat murah. Itu kan konyol, saya miris itu kan yah," kata Mirah saat dihubungi SUARA.COM, Rabu (13/11/2019).
Mirah mengungkapkan, kampanye upah murah yang dilakukan sejumlah daerah sama saja dengan merendahkan harga diri bangsa, sebagai negara yang besar.
Dia mencontohkan, bahwa promosi upah murah dilakukan di Jalur Tol Jakarta-Cikampek. Di sana, kata Mirah ada baliho yang cukup besar Bupati Pemalang yang mengajak para investor menanamkan modalnya di wilayah Pemalang dengan embel-embel upah murah.
Baca Juga: UMP DIY Rendah, Buruh Pembuat Tas Ini Kuras Tenaga untuk Kebutuhan Lain
"Kalau jalan lewat tol Jakarta-Cikampek ada Bupati Pemalang tempelin baliho gede banget, padahal itu wilayah Jawa Barat, tulisannya selamat datang di Pemalang, kami telah menyiapkan sumber daya pekerja yang melimpah buat para investor," kata Mirah.
Maka dari itu, kata Mirah, perlu dibuat standarisasi upah secara nasional, sehingga upah yang diterima para pekerja itu merata.
"Kalau sekarang enggak, pemerintah daerah punya standar upah yang berbeda, kalau di Banten standarnya Rp 2,2 juta, tapi kalau di Jawa Tengah Rp 1,7 juta yah jelas investor cari yang lebih murah," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan sampai Juni 2019, sudah ada 25 pabrik alas kaki termasuk dari Tangerang, Banten hijrah ke Jateng.
Alasan utamanya karena upah minimum yang masih rendah di Jateng, sedangkan upah di Banten, khususnya Tangerang makin tinggi termasuk upah minimum sektoral industri alas kaki.
Baca Juga: UMP DIY Hanya Rp1,7 Juta, Buruh Pembuat Tas: Susah Penuhi Kebutuhan Hidup!
Upah minimum di Banten memang termasuk yang tinggi di Indonesia, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Tangerang saja pada 2019 mencapai Rp 3,8 juta. Sedang upah minimum sektoral bisa mencapai Rp 4 juta untuk sektor alas kaki misalnya, sektor lain ada yang sampai Rp 4,4 juta. Padahal Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten pada 2019 hanya sebesar Rp 2,26 juta.