Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat LinkAja

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 13 November 2019 | 14:27 WIB
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat LinkAja
LinkAja resmi menjadi satu-satunya uang elektronik yang memiliki layanan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembayaran tagihan secara elektronik kini semakin diminati masyarakat. Fungsi utamanya tentu saja untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen nontunai, sehingga berangsur-angsur terbentuk cash-less society, yang dapat meningkatkan indeks keuangan inklusif di Indonesia.

Kini LinkAja resmi menjadi satu-satunya uang elektronik yang memiliki layanan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Bekerja sama dengan Finnet sebagai biller aggregator, LinkAja hadir untuk mempermudah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup tiga jenis kepesertaan, yaitu Penerima Upah (PU), BPU, dan PMI. Namun untuk saat ini layanan yang dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja adalah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU dan PMI.

Baca Juga: Majikan Harus Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rumah Tangganya

BPU adalah setiap pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri, seperti Pedagang, Pengendara Ojek, Petani, dan lain sebagainya. Sedangkan PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pembayaran melalui aplikasi LinkAja hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah terdaftar. Jika belum mendaftarkan diri, peserta BPU cukup melakukan pendaftaran online mandiri di situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, sedangkan untuk PMI yang berada diluar negeri dapat mendaftar melaui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.

Direktur Utama Finnet Indonesia Paulus Djatmiko percaya layanan yang ditawarkan LinkAja ini mampu memberikan kemudahan bagi nasabah BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan menggunakan LinkAja, cara pembayaran iuran jadi mudah, cukup dari handphone saja para pekerja tersebut telah tercover," kata Paulus, Rabu (13/11/2019).

Pihaknya mengakui masih banyak pekerja BPU yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karena ketidaktahuan cara membayar.

Baca Juga: Kena PHK, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Pelatihan Kerja

Selain itu, kata Paulus Finnet akan agresif membantu Lembaga-lembaga yang terkait dengan layanan publik yang berkaitan dengan finansial. Disini Finnet hadir sebagai penyelenggara pembayaran digital yang telah terkoneksi dengan banyak channel.

“Kami siap mensupport apa yang dibutuhkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam mensosialisasi karena kami memiliki tujuan yang sama yaitu menjadi manfaat bagi masyarakat,” tutur Paulus.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan sangat mendukung adanya kerja sama pembayaran iuran menggunakan LinkAja.

"Kami melihat salah satu solusi terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah dengan memberikan kemudahan-kemudahan, khususnya terkait pendaftaran dan pembayaran iuran," katanya.

Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana mengatakan, kehadiran menu pembayaran digital BPJS Ketenagakerjaan pada aplikasi LinkAja merupakan salah satu komitmen untuk dapat menjawab tantangan utama di bidang pembayaran digital, yaitu kebiasaan masyarakat dalam menggunakan uang tunai dan akses terhadap layanan keuangan yang masih terbatas.

Dengan adanya layanan terbaru yang memudahkan pelangga BPJS Ketenagakerjaan dalam membayar tagihannya, diharapkan dapat menjadi bagian dari edukasi untuk mengubah kebiasaan masyarakat Indonesia yang menggunakan uang tunai menjadi uang elektronik.

"Kami juga akan terus berupaya mengoptimalkan jangkauan ke seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan layanan keuangan yanaman, mudah, dan nyaman," kata Danu.

Pengguna dapat melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi LinkAja dengan cara memilih menu lainnya dalam halaman utama, lalu pilih layanan Keuangan, kemudian pilih fitur Asuransi, selanjutnya masukkan 16 digit NIK bagi peserta BPU atau 16 digit ID Billing bagi PMI.

Khusus PMI, pembayaran dapat dilakukan dimana saja selama masih menggunakan nomor Indonesia. LinkAja pun menyediakan promo cashback sebesar 30% bagi para pengguna untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 November 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI