Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia sambil menunjukkan surat pencekalan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menyatakan, pihaknya tidak tahu soal surat tersebut.
Ronny menjelaskan, pihaknya baru mengetahui surat itu dari media sosial. Bahkan, dia tidak begitu tahu dengan isi dari surat tersebut.
"Kita sendiri belum tahu apa benar ada surat itu. Karena kan suratnya samar-samar, tidak jelas," kata Ronny saat menggelar konferensi pers di Hotel Shangri-La, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Kami Tak Pernah Terbitkan Surat Cekal untuk Habib Rizieq
Terkait dengan pencekalan yang disuarakan Habib Rizieq, Ronny menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki wewenang untuk melarang warganya untuk masuk kembali ke tanah air.
Pihak Imigrasi bisa melakukan pencekalan hanya terhadap warga negara asing (WNA). Itupun dengan alasan memiliki masalah soal keimigrasian. Penangkalan bagi WNA itu tercantum ke dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengacu kepada ketentuan umum yang berkaitan dengan penangkalan.
"Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya," tandasnya.
Diketahui, Rizieq membuat pengakuan dalam video yang diunggah melalui laman video media sosial (medsos) Youtube Front TV pada Jumat (8/11/2019).
Dalam video berjudul "Sambutan Habib Rizieq Syihab pada Acara Maulid Nabi Muhammad SAW DPP FPI", Rizieq menyebut dirinya dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Ogah Ikut Campur Isu Rizieq Dicekal, Ketua PBNU: Itu Urusan Polisi
"Saya sampaikan sekali lagi kepada seluruh bangsa Indonesia. Kepada seluruh kerabat dan sahabat, bahwa sejak satu tahun tujuh bulan lalu, tepatnya sejak tanggal 1 syawal tahun 1439 H, saya dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," katanya.