Suara.com - Kasus dugaan investasi bodong berskala cukup besar kembali terkuak. Perusahaan bernama PT Kampoeng Kurma di wilayah Bogor, Jawa Barat, digeruduk ratusan pembeli yang menagih janji manajemen perusahaan itu mengenai status lahan kavling dan pengembalian dana mereka pada Jumat (8/11) pekan lalu.
Salah satu korban penipuan investasi bodong yang tak mau disebutkan namanya mengakui kehilangan uang investasi sebesar Rp 99 juta. Uang itu disetorkan kepada PT Kampoeng Kurma untuk membeli satu kavling.
"Waktu itu tertarik lihat iklan di Facebook bisa investasi kavling 500 meter dapat 5 pohon kurma dengan harga Rp 99 juta. Waktu itu saya bayar tunai tahun 2017," kata dia kepada Suara.com, Selasa (12/11/2019).
Dia mengungkapkan, PT Kampoeng Kurma menjanjikan imbal hasil yang besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon kurma selama lima tahun. Pembeli, dijanjikan mendapat bagi hasil sesuai prinsip syariah.
Baca Juga: Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Klaten, Minta Ini
"Pokoknya dijanjikan kavling yang kami beli itu ditanam pohon kurma selama 5 tahun. Ketika nanti panen buah kurma, kami dapat hasil,” kata dia.
Tak hanya itu, korban juga mengakui diiming-imingi pembangunan properti bernuansa syariah, seperti pesantren, masjid, fasilitas berkuda dan memanah di wilayah tersebut.
Namun, janji pembangunan tersebut juga tidak ada buktinya hingga kekinian. Jangankan bangunan properti, investasi pohon kurma yang dijanjikan pun tidak terbukti.
"Saya kan beli di daerah Jonggol. Saya pernah ke sana, memang lahannya luas sekali. Tapi pas saya lihat, enggak ada pergerakan sama sekali. Enggak ada pohon kurma, hanya ada luas lahan yang ngablak (lahan tidur)," katanya.
Setelah melihat langsung lahan itulah dia mulai menaruh curiga. Tidak ada lahan kavling yang dijanjikan. Bahkan, kata dia, banyak pembeli yang kavlingnya dipindah-pindahkan secara sepihak.
Baca Juga: Napi Kasus Investasi Bodong Tewas Minum Cairan Pembersih Lantai di Rutan
Selain itu, Akad Jual Beli (AJB) yang dijanjikan setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak terealisasi.