Rem Impor Tekstil, Sri Mulyani Kenakan Tarif Bea Masuk 67 Persen

Minggu, 10 November 2019 | 13:50 WIB
Rem Impor Tekstil, Sri Mulyani Kenakan Tarif Bea Masuk 67 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar tanpa mengabaikan pengawasan terhadap barang impor, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan PMK 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI