Sementara itu, untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar tanpa mengabaikan pengawasan terhadap barang impor, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan PMK 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.
Rem Impor Tekstil, Sri Mulyani Kenakan Tarif Bea Masuk 67 Persen
Minggu, 10 November 2019 | 13:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN Naik 12 Persen Bikin Rakyat Kian Terjepit
15 November 2024 | 15:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:40 WIB
Bisnis | 19:16 WIB
Bisnis | 16:10 WIB
Bisnis | 15:57 WIB
Bisnis | 15:46 WIB
Bisnis | 15:37 WIB