Suara.com - Kementerian Keuangan dalam hal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berencana untuk memanfaatkan sejumlah satwa langka Indonesia untuk bisa mendatangkan pundi-pundi penerimaan negara dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kurniawan Nizar mengatakan, wacana tersebut timbul lantaran melihat negara China yang memanfaatkan hewan khas mereka Panda yang bisa dimanfaatkan untuk penerimaan negara.
"Istilahnya kalau nggak salah rent capture terutama untuk satwa. Seperti teman-teman tahu panda itu di China rupanya disewakan bisa 1 juta dolar AS karena panda hanya lahir di China kalau disewakan oleh negara harus bayar, kalau mati harus denda, dia yang sewa," kata Kurniawan dalam acara media briefing di Kantornya, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Potensi itu lah yang dilihat oleh Kementerian Keuangan untuk bisa mengoptimalisasikan PNBP dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang memang begitu besar.
Baca Juga: KPK Ungkap Satwa Langka Jadi Gratifikasi, Misal Cendrawasih
Dia menyebutkan setidaknya ada sejumlah satwa khas Indonesia yang bisa dimanfaatkan seperti Badak, Komodo dan Cenderawasih.
Tapi sebelum memanfaatkan hewan-hewan langka tersebut, Kemenkeu mengaku bakal terlebih dahulu menghitung jumlah aset SDA yang bakal dimanfaatkan tersebut.
"Misal badak bercula satu kan cuma ada di Indonesia, kita sendiri tidak tahu berapa itu jumlahnya sekarang, kita bakal hitung terlebih dahulu sebelum kita manfaatkan. Jadi asetnya kita hitung terlebih dahulu," ucapnya.
Selain satwa Badak dirinya juga melihat potensi lain seperti Komodo yang memang menjadi ikon di Indonesia, hewan ini lanjut Kurniawan tidak ada lagi selain di Pulau Komodo.
"Ini (Komodo) bisa menjadi sumber pemasukan juga, apalagi kan ada hutan tumbuhan itu, hutan di Jepang itu dipakai rekreasi sekaligus kesehatan balita, kenapa kita nggak. Kita sebenarnya sudah ada eks tambang, PKP2B yang di Jogja. Itu kan bekas galian tambang jadi tujuan wisata," paparnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Bisnis Satwa Langka via Online
Lebih lanjut, dalam rangka mendorong optiomalisasi penerimaan PNBP, DJKN akan mendukung pengelolaan SDA dengan baik. Upaya itu dilakukan melalui penyajian dan pengungkapan SDA sebagaimana dalam PP 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.