Kementan Serahkan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi di Batola

Kamis, 07 November 2019 | 16:19 WIB
Kementan Serahkan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi di Batola
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy melakukan kunjungan kerja ke Lokasi Serasi (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) di Kabupaten Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan. (Dok : Kementan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami upayakan semua untuk juga ikut asuransi program pemerintah, karena lahan di mana saja, bisa mengalami gagal panen. Dalam Pasal 37 diamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian," tambahnya.

Dalam AUTP, petani padi hanya dengan membayar premi sebesar Rp 36.000 per hektare per musim. Jika terdapat musibah, banjir di musim hujan atau kekeringan di musim kemarau, atau terkena hama penyakit, para petani akan dapat penggantian sebesar Rp 6 juta per hektare.

"Artinya, ketika petani mengalami musibah, dia bisa bangkit kembali dengan uang Rp 6 juta sebagai modal awal untuk budi daya padi kembali," pungkas Sarwo.

Baca Juga: Kementan Optimalkan Lahan Rawa lewat Program Serasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI