Listrik Padam saat Ombudsman RI Rilis Kelalaian PLN, Preskon Gelap-gelapan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 07 November 2019 | 16:10 WIB
Listrik Padam saat Ombudsman RI Rilis Kelalaian PLN, Preskon Gelap-gelapan
Ilustrasi lampu. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari hasil investigasi ditemukan mal-administrasi, di antaranya adalah pertama PT PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.

Kedua, PT PLN melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total pada 4 Agustus 2019.

Ketiga, PLN tidak optimal dalam proses antisipasi terjadinya blackout. Keempat adalah belum optimalnya pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout.

Kelima, pola ganti rugi yang belum memadai kepada masyarakat terdampak. Oleh karena temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada PLN, BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan KLHK untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan serta pengawasan terhadap jalur transmisi. (Antara)

Baca Juga: Tragedi Blackout, Ombudsman Temukan Gardu PLN Tak Punya Sertifikat Layak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI