Suara.com - Kendati potensi ekonomi kreatif demikian besar, namun regulasi pemerintah belum sepenuhnya mendukung pengembangan ekonomi kreatif.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani saat acara Dialog Nasional Ekonomi Kreatif di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
"Hal ini menjadi tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usaha mereka," kata Rosan.
Rosan bilang, saat ini Pemerintah dan DPR masih membahas rancangan undang-undang tentang ekonomi kreatif yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi ekonomi kreatif.
Baca Juga: Pengusaha Ngeluh soal Ekonomi Kreatif, Wishnutama Bisa Apa?
"Ini sangat diperlukan, agar nantinya dapat diterbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara komprehensif dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Pengaturan yang komprehensif kata Rosan harus meliputi pengaturan mengenai kewajiban pemerintah, pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan agar dapat mengembangkan pasar produk kreatif Indonesia, baik untuk keperluan ekspor maupun untuk keperluan domestik.
Peraturan perundang-undangan yang nantinya mengatur mengenai ekonomi kreatif perlu juga mendukung adanya koordinasi lintas sektoral. Koordinasi antar Kementerian/Lembaga belum terlihat optimal dan masih terdapat beberapa program kerja yang tumpang tindih.
"Apalagi sekarang ada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan ada Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka tantangannya adalah bagaimana sinergi di antara berbagai pemangku kepentingan dapat diciptakan sehingga mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia dan di daerah," ucapnya.
Hadir dalam dialog tersebut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio bersama Wakilnya Angela Herliani Tanoesoedibjo dan sejumlah pengurus pusat Kadin.
Baca Juga: Di Depan Wishnutama, Bos Kadin Minta Ekonomi Kreatif Diperhatikan