Suara.com - Indonesia merupakan negara yang memiliki pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Berdasarkan data Globalreligiusfuture, penduduk Indonesia yang beragama Islam pada 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi.
Mengonsumsi makanan dan menggunakan produk-produk halal tentu sangat penting bagi kehidupan sehari hari seorang muslim.
Seperti yang kita ketahui, jika suatu produk memiliki logo Halal tentulah produk tersebut baik, higienis, dan terbuat dari bahan-bahan yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan.
Terlebih, mulai tahun ini pemerintah telah mewajibkan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda-benda lain untuk mulai memilki sertifikasi Halal, sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Yang Mana Kacamata Anda? Bisa Tunjukkan Sifat Baik Lho!
Berdasarkan kebijakan tersebut, berbagai produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019 atau mulai 5 (lima) tahun setelah UU tersebut disahkan dan untuk selanjutnya Indonesia akan menuju kepada Industri Halal 2024.
Guna mendukung program pemerintah tersebut, PT Atalla Indonesia, perusahaan lokal yang bergerak di bidang produksi kacamata memiliki inisiatif untuk memproduksi kacamata bersertifikasi halal.
Acara peluncuran produk kacamata halal Atalla yang menggunakan slogan “Halal itu Baik” dan pertama kalinya ada di Indonesia, diadakan hari ini (5/11/2019) di Hotel Gran Melia, Jakarta.
“Semenjak bulan Oktober 2019, perusahaan kami telah menerima sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI. Mengenai penerapan sertifikasi halal ini ada 2 point yang terpenting yaitu pertama ada pada bahan baku dan kedua pada aspek manajemennya yang terdiri dari 3 hal yaitu proses produksi, proses logistik dan proses distribusi ,dimana di setiap proses tersebut diwajibkan menerapkan nilai-nilai kehalalan itu sendiri,” kata Wenjoko Sidharta, Direktur PT Atalla Indonesia.
Mengantongi sertifikat halal sejak 2 Oktober 2019 dengan nomor sertifikat : 00170098951019, kacamata halal Atalla ini didukung penuh oleh Kementerian Perindustrian.
Kementerian menilai adanya sertifikasi halal ini akan dapat meningkatkan daya saing produk lantaran sebagian besar konsumen di Indonesia beragama Islam.
Baca Juga: Klarifikasi Mulan Jameela Soal Postingan Kacamata Gucci Disentil KPK
“Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang penahapan kewajiban sertifikasi halal baru akan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026. Oleh karena itu saya memberikan apresiasi kepada PT Atalla Indonesia yang secara proaktif telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal terhadap produknya sebelum ketentuan wajib halal untuk selain produk makanan dan minuman diberlakukan,” kata Gati Wibawaningsih, Dirjen IKMA, Kementerian Perindustrian.