Ditjen AHU Wujudkan Keinginan Jokowi Pangkas Jabatan Struktural PNS

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 05 November 2019 | 16:28 WIB
Ditjen AHU Wujudkan Keinginan Jokowi Pangkas Jabatan Struktural PNS
Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dirjen AHU juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat.

“Pembahasannya dapat kita awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019,” kata Cahyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI