Suara.com - Tiga asosiasi industri maritim menolak adanya kebijakan Permendag 76 tahun 2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (Bekas). Aturan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat memberdayakan industri pelayaran dan perkapalan nasional.
Adapun tiga asosiasi itu diantaranya Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO), Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP).
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, kebijakan yang termuat dalam Permendag 76 itu kontra produktif terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional.
"Kami meminta agar PM 76 ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan," ujar Carmelita dalam keterangannnya, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga: Pelabuhan Benoa Dipercantik, Jadi Magnet Sandarnya Kapal Pesiar
Sementara itu, Ketua Umum Iperindo Eddy K Logam menuturkan, seharusnya roadmap yang telah disusun tersebut dapat dijadikan acuan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah.
Hal ini sangat erat kaitannya dengan kelangsungan hidup puluhan ribu pekerja galangan kapal nasional yang terancam dengan terbitnya Permendag No 76 tersebut.
Kebijakan ini juga membuat laut Indonesia akan dipenuhi sampah kapal-kapal tua, yang berdampak pada inefisiensi biaya operasional kapal.
"Maka kami menilai, sebaiknya dikembalikan lagi kebijakan yang sesuai dengan roadmap yang telah dibuat oleh ketiga asosiasi," imbuh Eddy.
Dia menilai, kebijakan Permendag seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri perkapalan nasional.
Baca Juga: Liburan ke Pulau Seribu, 6 Kapal Cepat Siap Antar Wisatawan