Suara.com - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk mendukung langkah pemerintah mempercepat larangan ekspor nikel dari semula 1 Januari 2020 menjadi 29 Oktober 2019.
Menurut Deputy Director PT Trinitan Metals & Minerals, Andika Vidiarsa, keputusan pemerintah melalui kebijakan tersebut, akan turut mempercepat optimalisasi potensi nikel nasional dan upaya hilirisasi komoditas ekspor nikel.
“Dipercepat atau tidak sebenarnya kan tetap berlaku 1 Januari 2020. Yang dilarang itu ekspor bijih nikel dengan kadar kurang dari 1,7%. Kalau sudah diolah, punya nilai tambah, lain cerita,” ujar Andika dalam keterangannya, Selasa (5/11/2019).
Andika juga menambahkan bahwa pihaknya membuka peluang kerja sama dengan penambang atau pemilik IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang terkena dampak dari larangan ekspor yang akan berlaku 1 Januari 2020.
Baca Juga: Jokowi: Kita Pangkas Regulasi-regulasi Penghambat Investasi dan Ekspor
“Ya kita harapkan pemerintah akan menata road map tata niaga perdagangan nikel domestik, supaya saling menguntungkan bagi semua pihak, baik penambang maupun pengusaha smelter,” kata Andika.
Emiten dengan ticker PURE ini, sedang melakukan uji kelayakan untuk ekstraksi produk timah, nikel dan kobalt.
Untuk ekstraksi nikel, PURE sudah mengembangkan teknologi baru pertama di dunia yang mampu mengekstraksi kadar rendah (dibawah 1,7%) dan kadar tinggi (diatas 1,7%).
“Teknologi kami memiliki proses yang ramah lingkungan dan mampu mengelola kadar rendah secara efisien,” pungkas Andika.
Sebagai informasi, saat ini produk Trinitan Metals and Minerals digunakan oleh pelanggan yang bergerak dalam bidang industri battery manufacture, industri pembuat antimony trioxide, industri metals processing atau smelter, industri solder dan industri pertahanan.
Baca Juga: Eksportir Bandel Kirim Bijih Nikel, Izin Usaha Bakal Dicabut